Kamis, 15 Agustus 2013

SK RPJM-DES


PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
KECAMATAN MERAKURAK
DESA PONGPONGAN
 


KEPALA DESA PONGPONGAN
KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN

PERATURAN DESA
NOMOR : ..............................TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-DESA )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PONGPONGAN

Menimbang
:
a.  Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Dokumen perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP -  Desa ) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa );
b.  Bahwa RKP-Desa dilakukan melalui fórum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbang Desa ) setiap tahu berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.

Mengingat
:
1.   Peraturan Menteri Nomer 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuna Peraturan Desa;
2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 12 tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan data profil desa/ kelurahan.
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 66 tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 67 tahun 2007 Tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / kelurahan
7.   Peraturan Desa Tahulu Nomor..........tahun..........Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa )


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama
:
Melaksanakan musyawarah perencanaan pembanguna desa dalam menyusun RKP-Desa dan melaporka kepada Bupati/Walikota melalui kecamatan.
Kedua
:
RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 ( lima ) tahunan melalui fórum Musrenbang-Desa.
Ketiga
:
Berita acara RKP-Desa ditandatangai oleh Pemerintahan Desa dan LPMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa.
Keempat
:
RKP-Desa merupakan vahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa untuk wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Desa Pongpongan
pada tanggal .......................
KEPALA DESA PONGPONGAN



SUTRISNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar