PENGETAHUAN AGAMA
A. HUKUM ISLAM
Ø
Orang
Mukallaf : Orang muslim yang sudah dikenai kewajiban
(perintah&larangan) karena telah dewasa dan berakal
Ø
Hukum islam ada 5 :
-
Wajib :
Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan mendapat siksa.
-
Sunnah:
Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa.
-
Haram :
Dikerjakan mendapat dosa, ditinggalkan mendapat pahala.
-
Makruh :
Dikerjakan tidak berdosa, ditinggalkan mendapat pahala.
-
Mubah :
Dikerjakan tidak mendapat palaha dan tidak berdosa, ditinggalkan juga tidak
berdosa dan tidak mendapat pahala (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan)
B. PEMBAGIAN AIR
Ditinjau dari segi hukumnya, air
dibagi menjadi 4 :
1. Air suci mensucikan : Air yang masih
murni (air yang sewajanya). Dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
2. Air Suci mensucikan tapi makruh digunakan :
yaitu air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam selain emas.
3. Air suci tapi tidak mensucikan : air
yang telah dipergunakan.
4. Air Mutanajis : Air yang kena najis.
C. MACAM-MACAM NAJIS
- Najis Mukhaffafah (Ringan) : Air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan tidak makan selain ASI.
- Najis Mughalladzah (berat) : Najisnya anjing dan babi beserta keturunannya.
- Najis Mutawwassithah (sedang) : Najis yang selain dari 2 najis tersebut di atas.
D. BERWUDHU
Yang membatalkan wudhu :
-
Keluar sesuatu dari jalan depan dan jalan belakang.
-
Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tiduk.
-
Bersentuhan antar kulit laki-laki dengan perempuan
secara langsung yang bukan muhrimnya (Muhrim: keluarga yang tidak boleh dinikahi).
-
Menyentuh kemaluan (qubul-dubur) dengan telapak tangan
yang tidak memakai tutup.
E. TAYAMMUM
Tayammum : dapat
menggantikan wudhu dan mandi besar dengan syarat :
-
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
-
Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.
-
Telah masuk waktu shalat.
-
Dengan debu yang suci.
TENTANG SHOLAT
PENGERTIAN :
Menurut bahasa : artinya
“doa”.
1.
Takbiratul ihram
: membaca Allahu Akbar di awal sholat
(sunnah sambil mengangkat kedua tangan)
2.
Rukuk :
Membungkukkan badan dengan kedua tangan memegang lutut.
3.
I’tidal :
Bangun dari rukuk.
4.
Tuma’ninah :
posisi tenang/diam sejenak dalam beberapa rukun sholat seperti Rukuk dan
I’tidal.
5.
Sujud Sahwi :
Sujud karena lupa mengerjakan sunnah sholat. Waktunya sebelum salam.
MACAM SHOLAT
1.
Sholat Qashar : Kemurahan meringkas
sholat 4 rakaat menjadi 2 rakaat bagi orang yang bepergian menempuh minimal 138
km.
2.
Shalat Jama’ : Mengumpulkan 2 shalat
dalam 1 waktu. Misalnya duhur dengan ashar, magrib dengan isya’.
3.
Shalat Gaib : Shalat jenazah namun
jenazahnya tidak ada dihadapan orang yang sholat.
SHALAT-SHALAT SUNAT
1.
Shalat Rawatib :
Shalat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu (kecuali sesudah ashar
dan subuh).
2.
Shalat Dhuha :
Dikerjakan pada waktu matahari sedang naik kurang lebih 7 hasta.
3.
Shalat Istikharah
: Sholat untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik di
antara 2 hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya.
4.
Shalat Hajad
: Dikerjakan karena mempunyai hajad/keinginan agar dikabulkan oleh Allah.
5.
Shalat witir :
Shalat yang bilangan rokaatnya ganjil (1, 3, 5, dst sampai 11 )
6. Shalat Istisqo’ : Shalat untuk meminta
hujan.
ZAKAT
A. PEMBAGIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya “mebersihkan”.
Zakat tebagi menjadi 2: Zakat
Fitrah(badan) dan Zakat Mal (harta).
B. PENERIMA ZAKAT
Ada 8 golongan yang berhak
menerima zakat :
- fakir.
- Miskin.
- Amil (Pengurus zakat)
- Mu’allaf : orang yang masih lemah imannya.
- Kemerdekaan budak
- Orang yang terlilit hutang.
- Sabilillah : orang yang berjuan dijalan Allah.
- Ibnu sabil : Oran yang bepergian untuk tujuan suci.
PUASA
Menurut bahasa, puasa artinya “Menahan”.
A. MACAM-MACAM PUASA
- Puasa Wajib : misalnya puasa ramadhan, puasa kaffarat (puasa lantaran menayar denda), dan puasa nadhar.
- Puasa Haram : misalnya puasa pada hari raya, puasa seumur hidup.
- Puasa Sunat : misalnya puasa senin kamis, puasa enam hari dibulan syawal, puasa 3 hari tiap-tiap bulan.
- Puasa Makruh : Puasa paa hari Syak (ragu: 30 sya’ban), membiasakan puasa dihari jum’at dan sabtu.
B. IBADAH HAJI
1.
Haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup (haji
kedua dst adlah sunnah).
2.
Jhjh
C. MACAM-MAAM HAJI
1. Ifrad
: Mendahulukan ibaah haji,
mengahirkan umrah.
2. Tamattu’ : Mendahulukan umah, mengahirkan
haji.
3. Qiran
: Mengerjakan haji dan umrah secara besamaan.
D. PENGERTIAN
1. Ihram
: Niat untuk mengerjakan
ibadah haji atau umah atau keduanya.
2. Thawaf
: Mengelilingi ka’bah sebanyak 7
kali.
3. Sa’I : Berlari-lari kecil diantara shafa dan marwa sebanyak 7 kali.
4.
Wukuf :
Berdiam diri/berhenti di arafah.
5.
Tahallul :
Menukur rambut sebagai tanda selesai memakai pakaian ihram.
6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar