
KECAMATAN MERAKURAK
DESA PONGPONGAN

KEPALA
DESA PONGPONGAN
KECAMATAN
MERAKURAK KABUPATEN TUBAN
PERATURAN
DESA
NOMOR :
..............................TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-DESA )
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PONGPONGAN
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Dokumen
perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP - Desa ) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa );
b. Bahwa RKP-Desa dilakukan melalui fórum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa ( Musrenbang Desa ) setiap tahu berdasarkan RPJM-Desa dan
dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
RKP-Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Menteri Nomer 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusuna Peraturan Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007
Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 12 tahun 2007
Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan data profil desa/ kelurahan.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 66 tahun 2007
Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 67 tahun 2007
Tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / kelurahan
7. Peraturan Desa Tahulu Nomor..........tahun..........Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa )
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
|
:
|
Melaksanakan musyawarah perencanaan pembanguna desa
dalam menyusun RKP-Desa dan melaporka kepada Bupati/Walikota melalui
kecamatan.
|
Kedua
|
:
|
RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 ( lima )
tahunan melalui fórum Musrenbang-Desa.
|
Ketiga
|
:
|
Berita acara RKP-Desa ditandatangai oleh Pemerintahan
Desa dan LPMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan
RKP-Desa.
|
Keempat
|
:
|
RKP-Desa merupakan vahan baku rencana kegiatan
pembangunan di Desa untuk wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Desa Pongpongan
pada tanggal .......................
KEPALA DESA PONGPONGAN
SUTRISNO