Kamis, 15 Agustus 2013

SK RPJM-DES


PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
KECAMATAN MERAKURAK
DESA PONGPONGAN
 


KEPALA DESA PONGPONGAN
KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN

PERATURAN DESA
NOMOR : ..............................TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-DESA )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PONGPONGAN

Menimbang
:
a.  Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Dokumen perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP -  Desa ) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa );
b.  Bahwa RKP-Desa dilakukan melalui fórum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbang Desa ) setiap tahu berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.

Mengingat
:
1.   Peraturan Menteri Nomer 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuna Peraturan Desa;
2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 12 tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan data profil desa/ kelurahan.
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 66 tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 67 tahun 2007 Tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / kelurahan
7.   Peraturan Desa Tahulu Nomor..........tahun..........Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa )


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama
:
Melaksanakan musyawarah perencanaan pembanguna desa dalam menyusun RKP-Desa dan melaporka kepada Bupati/Walikota melalui kecamatan.
Kedua
:
RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 ( lima ) tahunan melalui fórum Musrenbang-Desa.
Ketiga
:
Berita acara RKP-Desa ditandatangai oleh Pemerintahan Desa dan LPMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa.
Keempat
:
RKP-Desa merupakan vahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa untuk wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Desa Pongpongan
pada tanggal .......................
KEPALA DESA PONGPONGAN



SUTRISNO

SEJARAH DESA KORO PONGPONGAN MERAKURAK TUBAN


SEJARAH DESA
Pada suatu ketika nama sejarah Desa Pongpongan dan Koro belum mempunyai nama, datanglah suatu hari yang menjadi cikal bakal terjadinya Desa Koro, Pongpongan dan Desa lainnya yang menjadi rute atau jalan . perjalanan wali Allah yang menebang pohon jati dari Koro untuk dibawa ke demak ntuk dibuat menjadi tiang masjid demak bintoro
Kala itu para wali dipimpin oleh Sunan Bonang menyuruh salah satu muridnya yang bernama Syeh Abdullah yaitu salah seorang wali yang menjadi penyebar cikal bakal Desa Pongpongan dan Koro menebang pohon jati yang sangatlah besar sekali. Bayangkan saja letak pohonnya ada disebelah barat Desa Koro, namun  ujung pohonnya sampai Desa Pongpongan dan setelah di tebang pohon roboh dan setelah itu Syeh Abdullah melihat ada seorang yang sudah tua,lalu syeh Abdullah, menghampiri dan menanyai orang tua tersebut dengan  kata yang penuh sopan dan lembut kata kata tersebut sebagai berikut :
“he…..ada apa mbah….tanya syeh Abdullah, lalu orang tua tersebut menjawab dengan bahasa yang lembut dan sopan juga dengan bahasa jawa :”………badhe ndherek tumandang :
            Mulai dari peristiwa itu yang namanya wali pada saat itu pula yang namanya wali pada saat itu pula beliau tak banyak berfikir, spontan syeh Abdullah berkata dengan bahasa jawa pada orang-orang dengan kalimat :
 “ hai….dhulurku kabeh, bumi sakkanggone kayu roboh , iku sakrejane zaman tak jenakno tumandang
Seperti halnya kita ketahui bersama sekarang nama itu menjadi nama sebuah Desa yang terkenal yaitu : Desa Temandang yang letaknya disebelah baratnya Desa Pongpongan
            Dan setelah menebang tadi para wali merasa kehausan lalu Sunan Bonang menyuruh salah satu dari muridnya untuk mencari air minum kemudian berangkatlah seorang murid tersebut, setelah mencari-cari tidak mendapatkan air lalu wali tersebut melihat ada sekelompok orang yang menggali sebuah sumur dan dihampirinya sekelompok orang tersebut kemudian wali tersebut berkata
“……hai kisanak., saya mau minta air minum keluarlah kalian dari dalam sumur saya mau minum……
Namun jawabannya malah tidak sopan sekaligus kasar terhadap wali tersebut kemudian wali tersebut memahami tetapi para pembuat sumur tersebut berkata dengan bahasa jawa
“…………..nggawe sumur wae during metu banyune kok jalok ngombe ? watu iki onok. Jawab si pembuat sumur tadi…”
Setelah kejadian itu para wali mengingatkan kepada penggali sumur tadi akan tetapi nasehat dan teguran dari wali tersebut tidak dihiraukan , melihat hal tersebut kemudian wali tadi berkata :
“……….ya sudahlah kalau tidak boleh tidak keluar airnya selamanya….dan kalian semua kalau mau mandi ngiupno ono neng ngisor jambu……!
            Demikianlah kata wali tadi dan konon menurut cerita rakyat , sumurnya orang Koro itu dipindahkan ke Desa setro Kecamatan  Palang. Dan kelanjutan cerita kembali pada penebangan pohon jati tadi setelah pohon jati roboh rantingnya atau bahasa jawanya pang pangan di tanam di Desa Pongpongan.
            Dahulu nama Desa Pongpongan adalah adalah pang pangan karena rantingnya atau pang pangannya ditanam oleh syeh Abdullah di Desa Pongpongan setelah itu dinamakan desa Koro . desa tersebut sebetulnya dari cerita kayu jati yang ditebang oleh para wali yang dipimpin oleh sunan bonang yang akan dibawa ke demak untuk digunakan tiang/soko.
            Lalu panjang cerita tersebut digergaji menjadi dua / loro, kemudian kata kata soko dan loro digabung oleh para wali menjadi sebuah desa yaitu Koro yang desa tersebut sangat terkenal hingga sekarang berada disebelah selatan Kecamatan Merakurak.         


                                                                                                Nara Sumber

                                                                                                H. LAMIJAN

PENGETAHUAN AGAMA


PENGETAHUAN AGAMA

A. HUKUM ISLAM
Ø  Orang Mukallaf : Orang muslim yang sudah dikenai kewajiban (perintah&larangan) karena telah dewasa dan berakal
Ø  Hukum islam ada 5 :
-          Wajib : Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan mendapat siksa.
-          Sunnah: Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa.
-          Haram : Dikerjakan mendapat dosa, ditinggalkan mendapat pahala.
-          Makruh : Dikerjakan tidak berdosa, ditinggalkan mendapat pahala.
-          Mubah : Dikerjakan tidak mendapat palaha dan tidak berdosa, ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan)

B. PEMBAGIAN AIR
Ditinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi 4 :
1.      Air suci mensucikan : Air yang masih murni (air yang sewajanya). Dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
2.      Air Suci mensucikan tapi makruh digunakan : yaitu air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam selain emas.
3.      Air suci tapi tidak mensucikan : air yang telah dipergunakan.
4.      Air Mutanajis : Air yang kena najis.

C. MACAM-MACAM NAJIS
  1. Najis Mukhaffafah (Ringan) : Air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan tidak makan selain ASI.
  2. Najis Mughalladzah (berat) : Najisnya anjing dan babi beserta keturunannya.
  3. Najis Mutawwassithah (sedang) : Najis yang selain dari 2 najis tersebut di atas.

D. BERWUDHU
Yang membatalkan wudhu :
-          Keluar sesuatu dari jalan depan dan jalan belakang.
-          Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tiduk.
-          Bersentuhan antar kulit laki-laki dengan perempuan secara langsung yang bukan muhrimnya (Muhrim: keluarga yang tidak boleh dinikahi).
-          Menyentuh kemaluan (qubul-dubur) dengan telapak tangan yang tidak memakai tutup.

E. TAYAMMUM
Tayammum : dapat menggantikan wudhu dan mandi besar dengan syarat :
-          Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
-          Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.
-          Telah masuk waktu shalat.
-          Dengan debu yang suci.


TENTANG SHOLAT
PENGERTIAN :
Menurut bahasa : artinya “doa”.
1.      Takbiratul ihram : membaca Allahu Akbar di awal sholat (sunnah sambil mengangkat kedua tangan)
2.      Rukuk : Membungkukkan badan dengan kedua tangan memegang lutut.
3.      I’tidal : Bangun dari rukuk.
4.      Tuma’ninah : posisi tenang/diam sejenak dalam beberapa rukun sholat seperti Rukuk dan I’tidal.
5.      Sujud Sahwi : Sujud karena lupa mengerjakan sunnah sholat. Waktunya sebelum salam.

MACAM SHOLAT
1.      Sholat Qashar : Kemurahan meringkas sholat 4 rakaat menjadi 2 rakaat bagi orang yang bepergian menempuh minimal 138 km.
2.      Shalat Jama’ : Mengumpulkan 2 shalat dalam 1 waktu. Misalnya duhur dengan ashar, magrib dengan isya’.
3.      Shalat Gaib : Shalat jenazah namun jenazahnya tidak ada dihadapan orang yang sholat.
SHALAT-SHALAT SUNAT
1.      Shalat Rawatib : Shalat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu (kecuali sesudah ashar dan subuh).
2.      Shalat Dhuha : Dikerjakan pada waktu matahari sedang naik kurang lebih 7 hasta.
3.      Shalat Istikharah : Sholat untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik di antara 2 hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya.
4.      Shalat Hajad : Dikerjakan karena mempunyai hajad/keinginan agar dikabulkan oleh Allah.
5.      Shalat witir : Shalat yang bilangan rokaatnya ganjil (1, 3, 5, dst sampai 11 )
6.      Shalat Istisqo’ : Shalat untuk meminta hujan.


ZAKAT
A. PEMBAGIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya “mebersihkan”.
Zakat tebagi menjadi 2: Zakat Fitrah(badan) dan Zakat Mal (harta).

B. PENERIMA ZAKAT
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat :
  1. fakir.
  2. Miskin.
  3. Amil (Pengurus zakat)
  4. Mu’allaf : orang yang masih lemah imannya.
  5. Kemerdekaan budak
  6. Orang yang terlilit hutang.
  7. Sabilillah : orang yang berjuan dijalan Allah.
  8. Ibnu sabil : Oran yang bepergian untuk tujuan suci.



PUASA
Menurut bahasa, puasa artinya “Menahan”.

A. MACAM-MACAM PUASA
  1. Puasa Wajib : misalnya puasa ramadhan, puasa kaffarat (puasa lantaran menayar denda), dan puasa nadhar.
  2. Puasa Haram : misalnya puasa pada hari raya, puasa seumur hidup.
  3. Puasa Sunat : misalnya puasa senin kamis, puasa enam hari dibulan syawal, puasa 3 hari tiap-tiap bulan.
  4. Puasa Makruh : Puasa paa hari Syak (ragu: 30 sya’ban), membiasakan puasa dihari jum’at dan sabtu.

B. IBADAH HAJI
1.      Haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup (haji kedua dst adlah sunnah).
2.      Jhjh

C. MACAM-MAAM HAJI
1.      Ifrad           : Mendahulukan ibaah haji, mengahirkan umrah.
2.      Tamattu’    : Mendahulukan umah, mengahirkan haji.
3.      Qiran         : Mengerjakan haji dan umrah secara besamaan.

D. PENGERTIAN
1.      Ihram      : Niat untuk mengerjakan ibadah haji atau umah atau keduanya.
2.      Thawaf    : Mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
3.      Sa’I          : Berlari-lari kecil diantara shafa dan marwa sebanyak 7 kali.
4.      Wukuf      : Berdiam diri/berhenti di arafah.
5.      Tahallul   : Menukur rambut sebagai tanda selesai memakai pakaian ihram.
6.